Korupsi; Narkoba; Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
5. Perkara Pemilu baik di Mahkamah Konstitusi, PTUN dan Bawaslu
6. Sistem Pelayanan Hukum
Dalam memberikan pelayanan hukum : Kantor/Advokat dan Pengacara dan Konsultan Hukum, RYAN KURNIAWAN LAWFIRM bekerja melayani kepentingan perkara baik yang dihadapi oleh perorangan maupun persoalan hukum perkara yang dihadapi oleh badan hukum dengan Jenis Palayanan, sebagai berikut :
a) Konsultasi hukum
Memberikan legal advice sebagai suatu langkah preventif sebelum dilakukan suatu transaksi/perbuatan hukum.
Memberikan pelayanan hukum kepada perorangan maupun badan hukum yang ingin memperoleh bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi baik berupa legal opinion maupun legal action.
b) Membuat surat
Membuat suara perjanjian atau kontrak dan membuat surat-surat lainnya untuk kepentingan perkara klien yang ditujukan kepada lawan atau pihak lain.
c) Mendampingi
Mendapatkan kuasa untuk mendampingi klien baik itu perorangan maupun badan hukum untuk menghadap dan mencari solusi dalam menyelesaikan suatu perkara baik itu kepada pihak lawan, Polisi, kejaksaan, dan intansi-instansi pemerintah/swasta lainnya.
d) Perwakilan
Mendapat kuasa untuk mewakili klien baik itu perorangan maupun badan hukum untuk menghadiri atau mengikuti sidang di Pengadilan dengan maksud untuk membela hak dan kepentingan klien dalam suatu perkara yang akan/sedang diproses di Pengadilan.